BATAM, (SOROT1.ID) — Niat hati memenuhi panggilan untuk membantu rekan, R (28) justru menjadi korban penganiayaan berat yang hampir merenggut nyawanya. Korban diserang secara membabi buta oleh seorang pria berinisial I (29) di sebuah rumah kos di Kampung Amin, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Selasa malam (1/9/2026).
Aksi brutal ini dilatarbelakangi oleh cemburu buta. Pelaku menuding korban memiliki hubungan khusus dengan istrinya saat menjebak korban datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
Kronologi Singkat Peristiwa
-
Jebakan Lewat Telepon: Tersangka I menghubungi korban dan meminta tolong diantarkan ke rumah saudaranya di kawasan Jodoh usai jam kerja.
-
Pintu Dikunci dari Dalam: Setibanya di kos tersangka, korban sempat masuk ke toilet. Saat kembali ke ruang depan, pintu rumah tiba-tiba dikunci rapat dari dalam oleh pelaku.
-
Hujan Tusukan Senjata Tajam: Pelaku langsung mengeluarkan dua bilah senjata tajam (badik dan sabit) serta menuduh korban berselingkuh dengan istrinya, sebelum akhirnya menusuk korban secara membabi buta di bagian perut, lengan, pipi, hingga leher.
Aksi Dramatis Menyelamatkan Diri
Dalam kondisi berlumuran darah dan menderita luka tusuk serius, korban tidak tinggal diam. Korban memanfaatkan celah dengan kabur keluar melalui jendela sambil membawa telepon genggamnya.
Korban sempat berlari sejauh kurang lebih 20 meter ke ujung simpang jalan untuk berteriak meminta tolong sebelum akhirnya ambruk tak sadarkan diri. Warga yang melihat kondisi korban langsung melarikannya ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Tak hanya meninggalkan korban yang sekarat, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban.
Pelarian Berakhir di Rumah Pelantar
Mendapat laporan dari pihak keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Bengkong bergerak kilat melakukan memburu pelaku.
Pada Senin (7/9/2026), tim yang dipimpin oleh Iptu Apriadi, S.H. melacak persembunyian pelaku hingga ke Pulau Belakang Padang. Berkoordinasi dengan polsek setempat, polisi akhirnya meringkus tersangka tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah rumah pelantar.
“Tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, pakaian korban yang robek, dan sepeda motor korban telah kami amankan di Polsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatan nekatnya, tersangka I harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana (Pasal 469, 468, 467, dan 479) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menghalalkan segala cara, apalagi menggunakan kekerasan fisik dan senjata tajam, dalam menyelesaikan permasalahan pribadi.













