Perkuat Payung Hukum Ketertiban Sosial Batam, Pansus DPRD dan Pemko Matangkan Revisi Perda Tramtibum

DPRD Batam2 Dilihat
banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) — Keberadaan peraturan daerah yang tegas, jelas, dan selaras dengan regulasi nasional merupakan fondasi utama dalam menciptakan ketertiban di kota metropolitan seperti Batam. Menjawab kebutuhan legalitas tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam menggelar rapat pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa (3/11/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi DPRD Kota Batam ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Anwar Anas, didampingi Sekretaris Pansus Muhammad Fadhli, S.H., serta jajaran anggota Pansus yakni Amirsyah, Jamson Silaban, S.H., dan Ir. Anang Adhan. Turut hadir mengawal proses perancangan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Hj. Siti Nurlailah, S.T., M.T..

banner 336x280

Adapun jajaran eksekutif Pemko Batam dihadiri oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam Imam Tohari bersama jajaran pejabat teknis Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Bagian Hukum Setdako Batam.

Penyelarasan Regulasi dan Mitigasi Celah Hukum Penegakan

Dalam keterangannya, Ketua Pansus Anwar Anas mengungkapkan bahwa pembaruan terhadap Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial sangat mendesak dilakukan. Sejumlah dinamika hukum di tingkat pusat menuntut adanya sinkronisasi agar norma hukum yang diterapkan di tingkat daerah tidak tumpang tindih maupun menyisakan celah hukum saat dieksekusi di lapangan.

Pansus bersama Pemko Batam juga mulai memetakan norma-norma krusial serta menyusun lini masa pelibatan publik melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan tokoh masyarakat, LSM, hingga praktisi hukum.

“Selain membahas draf revisi Ranperda, kita juga menginventarisasi substansi yang perlu mendapat perhatian khusus. Kita juga menyusun jadwal untuk pembahasan dengan stakeholder terkait, termasuk kelompok masyarakat. Kami turut menginventarisasi pihak-pihak yang perlu dimintai masukan, termasuk jadwal untuk menggelar FGD,” ungkap Anwar Anas.

Serap Aspirasi Mahasiswa dan Garansi Asas Inklusivitas

Anwar menegaskan bahwa dorongan revisi regulasi ini juga berakar dari partisipasi aktif masyarakat. Salah satu masukan signifikan datang dari kalangan mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPRD Batam pada 23 Juni 2026 lalu.

DPRD Kota Batam memastikan pembentukan Perda ini akan berjalan transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, sehingga penegakan ketertiban umum oleh aparat Satpol PP dapat berjalan humanis namun tetap tegas.

“Kita siap menerima masukan-masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Ranperda ini dan bagaimana nantinya dapat diterapkan dalam masyarakat,” kata Anwar menegaskan.

Dengan pematangan Ranperda ini, DPRD dan Pemko Batam optimistis dapat menghadirkan payung hukum yang presisi untuk menjamin keamanan, kenyamanan, serta ketertiban lingkungan bagi seluruh warga Kota Batam.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *