BATAM, (SOROT1.ID) — Respon cepat terhadap laporan masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran aparat kepolisian di Kota Batam. Kolaborasi sigap antara personel Piket Pamapta Polresta Barelang, Piket Patroli, dan Piket Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di kawasan Bengkong Sarmen, tepatnya di samping SPBU Bengkong Sarmen, pada Minggu malam (26/7/2026) pukul 21.30 WIB.
Kejadian ini bermula dari adanya laporan darurat yang diterima melalui layanan Polisi 110 oleh seorang pelapor bernama Aldi. Ia melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencurian yang merugikan korban atas nama Safriwel Mardona.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan kepolisian langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Operasi lapangan ini dipimpin langsung oleh Penanggung Jawab Pamapta II, Ipda Novri Hendra, didampingi personel Piket Pamapta Regu II Polresta Barelang, serta piket fungsi dari Polsek Bengkong. Sinergi lintas unit ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara cepat dan profesional.
Setibanya di lokasi kejadian, petugas langsung mengambil langkah taktis berupa pengecekan, pengamanan area, serta penggalian informasi awal. Meskipun tidak ditemukan saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut secara kasatmata, kesigapan petugas di lapangan berhasil mendeteksi dan mengamankan terduga pelaku yang berinisial RN.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berkat penanganan yang terukur dan profesional, situasi di lokasi kejadian tetap terpantau aman, tertib, dan terkendali tanpa ada gangguan berarti.
Keberhasilan penanganan kasus ini menegaskan efektivitas pemanfaatan layanan Polisi 110 sebagai sarana pengaduan masyarakat yang cepat, mudah, dan dapat diandalkan dalam situasi darurat.
Selain mengamankan terduga pelaku, personel di lapangan juga mengimbau warga sekitar agar terus meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk segera menghubungi layanan Polisi 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Langkah ini merupakan komitmen berkelanjutan Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kota Batam. (Zul)
Editor : Ramadhan














Komentar