Nekat Tusuk Korban Tujuh Kali Gegara Masalah Motor, Pria Berinisial J Diringkus Tim Opsnal Polsek Bengkong di Kawasan Bengkong Kolam

banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas aksi kriminalitas dan kekerasan di wilayah hukum Kota Batam. Unit Reskrim Polsek Bengkong sukses mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat (anirat) berinisial J (30), yang nekat melukai korban berinisial D (28) menggunakan senjata tajam secara membabi buta.

Pengungkapan kasus ini berhasil dieksekusi pada Kamis, 8 Oktober 2026, menyusul kerja cepat penyidik dalam memburu pelaku pascakejadian berdarah yang sempat memicu ketegangan di tengah masyarakat.

banner 336x280

Kronologi Kejadian: Niat Ambil Sepeda Motor Berujung Petaka Penusukan

Peristiwa kekerasan tersebut pecah pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, bertempat di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, RT 001/RW 016, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, insiden bermula ketika korban mendatangi lokasi kejadian sekira pukul 22.30 WIB dengan maksud untuk mengambil sepeda motor miliknya yang terparkir tidak jauh dari tempat pelapor dan terduga pelaku berada.

Tanpa diduga, saat korban hendak mengambil kendaraannya, tersangka J (30) secara tiba-tiba bangkit berdiri dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau. Pelapor yang berada di lokasi sempat berupaya melerai dan memisahkan pelaku agar penyerangan tidak semakin membahayakan nyawa korban.

Akibat serangan membabi buta tersebut, korban menderita luka tusuk yang sangat serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis darurat. Dari hasil pemeriksaan medis, korban tercatat mengalami tujuh luka tusuk, yang terdiri dari dua tusukan di bagian belakang kepala dan lima tusukan di bagian punggung.

Penyelidikan Kilat: Pelaku Diringkus di Kawasan Bengkong Kolam

Menerima laporan terkait tindak pidana anirat tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dikomandoi langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., langsung bergerak melakukan olah TKP dan memburu jejak pelaku.

Berbekal informasi akurat di lapangan, pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 01.35 WIB, petugas melacak keberadaan terduga pelaku di sekitar kawasan Bengkong Kolam, Kecamatan Bengkong. Tim Opsnal kemudian menyisir area pemukiman dekat Mess Karyawan Golden Prawn 555 di Tanjung Buntung.

Alhasil, tersangka J (30) berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti, lengkap dengan sebilah pisau yang digunakan untuk melukai korban. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bengkong guna menjalani pemeriksaan intensif.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilangsungkan pada Rabu, 7 Oktober 2026, penyidik resmi meningkatkan status J (30) menjadi tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang sah. Sejumlah barang bukti yang turut diamankan oleh penyidik meliputi:

  • 1 (satu) helai kaos lengan panjang berwarna merah

  • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur

  • 1 (satu) helai kaos berwarna hitam milik terlapor

  • 1 (satu) helai celana panjang merek Exis warna abu-abu milik tersangka

Atas perbuatan biadabnya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Pihak Polsek Bengkong menegaskan akan terus merampungkan proses penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi seluruh berkas perkara demi menegakkan hukum yang berkeadilan di wilayah hukum Kota Batam.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *