Sorot1.id — Tim Unit Reskrim Polsek Sagulung, berhasil menangkap seorang remaja berinisial S (18) atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap Selasa (16/9/2025), setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban berinisial SL (35). Pada Minggu (14/9/2025), SL menemukan rekaman CCTV di rumahnya yang menunjukkan putrinya, JZN (15), tengah disetubuhi oleh seorang pria. Setelah ditanya, JZN akhirnya mengakui bahwa pelaku adalah S, seorang remaja yang baru dikenalnya selama dua bulan.
Mendapat pengakuan mengejutkan dari putrinya, SL segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sagulung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris langsung bergerak cepat. Tim berhasil mengamankan S di lokasi kejadian, Perumahan Tunas Regency, Sagulung, pada malam harinya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain rekaman CCTV, pakaian korban dan pelaku, sebotol minyak zaitun, selimut, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Batam. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
Polisi Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak di bawah umur sebagai generasi penerus bangsa,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Anwar juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam melindungi anak dari segala bentuk kejahatan.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Polsek Sagulung juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan dugaan kasus serupa, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak. (Zul)
Redaktur : Ramadan




















Komentar