Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di KPU Pangkep, Tiga Orang Ditahan
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) telah menyeret tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua KPU, Ichlas; Anggota KPU Divisi Hukum, Muarrif; serta Sekretaris KPU, Agus Salim. Mereka resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Sebelumnya, ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi dan kemudian statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Setelah itu, mereka secara resmi ditahan oleh Kejari Pangkep.
Peristiwa ini terungkap saat konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, di kantor Kejari Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Senin (1/12/2025) malam. Dalam kesempatan tersebut, Jhon Ilef Malamassam menjelaskan bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Pangkep.
Penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 183 dan 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses penyidikan kasus ini melibatkan total 28 orang saksi serta tiga orang ahli yang diperiksa.
Kolusi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Ketiga tersangka diduga melakukan kolusi atau persengkokolan dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui metode e-purchasing yang bersumber dari dana hibah Pilkada 2024. Tersangka Ichlas dan Muarrif yang seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, justru ikut menentukan dan menunjuk calon penyedia pada beberapa kegiatan di lingkungan KPU.
Pemilihan calon penyedia kemudian ditindaklanjuti oleh tersangka Agus Salim selaku PPK dengan menggunakan metode e-purchasing tanpa melalui tahapan persiapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Spesifikasi teknis dan harga disusun oleh PPK, namun dalam kasus ini justru dokumen tersebut dibuat oleh calon penyedia dan digunakan dalam proses pengadaan.
“Pada tahap negosiasi harga, proses itu hanya dilakukan untuk menyamarkan seolah-olah semuanya telah berjalan sesuai prosedur,” jelas Jhon Ilef Malamassam.
Penyitaan Barang Bukti
Para tersangka meminta dan menerima fee atau timbal balik berupa sejumlah uang dari para penyedia yang telah mereka pilih. Perbuatan para tersangka dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.
Tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 205.645.803 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Selanjutnya, ketiga tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pangkajene terhitung sejak 1 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP ancaman 20 tahun penjara.
Jhon Ilef Malamassam menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pangkep berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik. Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar bekerja secara jujur, bertanggung jawab, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.


















Komentar