oleh

Tak Lagi Diurus Kemenag, Apa Saja Manfaat Pelayanan Haji dan Umrah

banner 468x60

Perubahan Struktur Kelembagaan Pelayanan Ibadah Haji dan Umrah di Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan perubahan signifikan dalam struktur kelembagaan pelayanan ibadah haji dan umrah. Kini, lembaga tersebut resmi berpisah dari Kementerian Agama (Kemenag), sehingga menandai awal era baru dalam pengelolaan pelayanan haji dan umrah.

H Fitriyanto, S.AG, kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Jawa Tengah. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kabid Pelayanan Ibadah Haji dan Umrah di Kanwil Jateng. Menurut Fitriyanto, perubahan ini tidak hanya terjadi di tingkat Kanwil, tetapi juga di tingkat kabupaten/kota.

banner 336x280

“Struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) setelah berpisah dengan Kemenag seperti ‘bedol deso’, tetapi bagian haji masih bisa dikelola oleh Kemenag,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (2/12/2025).

Selain itu, pejabat untuk sejumlah kantor Kementerian Haji dan Umrah di kabupaten/kota telah dilantik pada 28 November 2025 lalu. Meskipun demikian, beberapa posisi masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

“Jadi semua 35 kabupaten/kota sudah terisi, tapi banyak yang masih Plt,” jelas Fitriyanto.

Meski telah berpisah dari Kemenag, Kanwil Jawa Tengah masih mengalami kekurangan pegawai. Namun, pihaknya tetap mengambil pegawai dari Kemenag, asalkan melalui proses izin atasan langsung dan disulkan ke Sekretaris Jenderal.

Pengembangan Kantor Layanan di Jawa Tengah

Saat ini, hanya 33 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang memiliki kantor layanan haji dan umrah. Dua daerah yang belum memiliki kantor adalah Kabupaten Demak dan Kota Magelang.

“Demak akan dibangun pada 2026, sedangkan Kota Magelang akan menyusul setelahnya. Untuk Kanwil, kami akan pindah ke Manyaran, tepatnya Islamic Center. Saat ini sedang dalam persiapan,” tambahnya.

Perubahan struktur kelembagaan juga membawa dampak pada kuota dan waktu tunggu haji. Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang haji dan umroh yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 14 tahun 2025, penentuan kuota jamaah di provinsi berubah.

“Dulu berdasarkan jumlah penduduk muslim di suatu provinsi ditambah afirmasi di provinsi itu. Sekarang diubah berdasarkan waiting list atau daftar tunggu di provinsi tersebut. Terjadi perubahan drastis, khususnya di Jawa Tengah,” ujar Fitriyanto.

Saat ini, waktu tunggu haji di Jawa Tengah mencapai lebih dari 900 ribu jamaah. Angka ini lebih besar dibandingkan Jawa Timur (1,2 juta jemaah) dan Jawa Barat (700 ribu jemaah). Dengan regulasi baru, kuota Jawa Tengah berada di posisi kedua setelah Jawa Timur.

“Awalnya Jawa Barat mendapat kuota nomor 1, Kedua Jawa Timur dan Jawa Tengah. Tetapi setelah perubahan regulasi, Jawa Timur menjadi nomor 1 dengan kuota 38 ribu jemaah, sedangkan Jawa Tengah menjadi nomor 2,” jelasnya.

Kuota haji di Jawa Tengah meningkat dari 30.177 menjadi 34.122, atau naik sekitar 3.500 kuota. Waktu tunggu juga berkurang dari 32 tahun menjadi 26 tahun.

Perubahan dalam Pemberangkatan dan Biaya Haji

Selain itu, pemberangkatan haji juga mengalami perubahan. Sebelumnya, jamaah Yogyakarta dan Jawa Tengah berkumpul dan diberangkatkan dari Solo. Mulai tahun 2026, jamaah Jogja dan Kedu akan bergabung dan diberangkatkan dari Bandara YIA.

Tarif haji secara nasional juga mengalami penurunan sekitar Rp 2 juta. Jamaah yang mendaftar harus menyetorkan dana sebesar Rp 25 juta. Pelunasannya kini dikurangi dari nilai optimalisasi, dengan bunga atau optimalisasi ditambahkan ke tabungan jemaah.


banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *