PT. Puri Triniti Batam Berhasil Menangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Batam

Batam23 Dilihat
banner 468x60

Sorot1.id — Sebagai pengembang properti yang bonafit, menjaga kepercayaan konsumen adalah harga mati bagi PT Puri Triniti Batam (PTB). Di tengah berbagai tantangan dan dinamika bisnis properti, PT PTB kembali membuktikan komitmennya setelah berhasil memenangkan sengketa perkara Nomor 381/Pdt.G/2025/PN.BTM di Pengadilan Negeri Batam.

Majelis Hakim menyatakan gugatan yang diajukan oleh Oktavianus Tjoea dan Yenyen tidak dapat diterima. Kemenangan ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan validasi atas dedikasi PT PTB dalam menyelesaikan proyek properti tepat waktu sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

banner 336x280

Hendy Amerta, SH., kuasa hukum PT PTB, menegaskan bahwa perusahaan selalu memegang teguh komitmen kepada para pembeli. Dalam proyek properti yang dibeli secara indent (dalam proses pembangunan), PT PTB senantiasa terbuka mengenai timeline pembangunan dan risiko-risiko yang ada.

“Tudingan bahwa PT PTB tidak menyelesaikan unit bangunan terbantahkan secara telak saat pemeriksaan setempat bersama pengadilan. Faktanya, seluruh unit sudah siap 100 persen,” ujar Hendy.

PT PTB kini mengalihkan fokus dari ruang sidang ke lapangan. Perusahaan telah mengundang Oktavianus Tjoea dan Yenyen untuk hadir dalam proses serah terima unit yang dijadwalkan pada 6 Mei 2026. Langkah ini menegaskan bahwa PT PTB adalah pengembang yang bertanggung jawab dan selalu mengedepankan hak-hak konsumen sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian jual beli.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *