Batam (sorot1.id) — Keberhasilan Pemko Batam dalam menuntaskan pengangkatan 5.934 tenaga honorer menjadi PPPK dalam lima tahun terakhir adalah prestasi besar dalam reformasi birokrasi. Namun, di balik keberhasilan tersebut, sebuah tantangan besar kini menghantui pos anggaran daerah: batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Dalam rapat strategis bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah Pusat pada Senin (8/6/2026), Pemko Batam secara transparan membedah tantangan ini.
Kadis Kominfo Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa lonjakan belanja pegawai dari 34,14 persen (2022) menjadi 39,22 persen (2026) adalah konsekuensi logis dari tanggung jawab negara terhadap para abdi negara.
Untuk tidak terjebak dalam masalah fiskal, Pemko Batam kini tidak lagi membuka keran pengangkatan pegawai baru. Fokus utama beralih pada empat “jurus” penyelamat fiskal. Salah satu poin paling krusial adalah usulan agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) direklasifikasi dari belanja pegawai ke belanja barang dan jasa.
“Kami tidak ingin kesejahteraan pegawai yang telah diangkat terganggu, namun di sisi lain, kepatuhan pada undang-undang HKPD adalah harga mati,” ujar Rudi.
Dengan proyeksi pertumbuhan PAD yang stabil sebesar 6,8 persen per tahun, Batam optimis mampu menyentuh APBD Rp5,7 Triliun dalam waktu dekat. Jika target ini tercapai, persentase belanja pegawai akan secara otomatis tertekan ke angka 29,59 persen—di bawah ambang batas yang ditetapkan pusat. Inilah gambaran bagaimana Batam mencoba menari di antara tuntutan kesejahteraan dan disiplin anggaran. (Dan)
Editor : Ramadhan




















Komentar