BATAM, (SOROT1.ID) – Aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Nongsa berhasil dihentikan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang. Sebanyak tiga tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus dalam serangkaian operasi pengejaran yang dilakukan pada pekan ini.
Konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (17/7/2026), dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan atas dua laporan polisi yang masuk secara beruntun.
“Kami menggabungkan kekuatan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Reskrim Polsek Nongsa, Sei Beduk, dan Bengkong untuk melacak pergerakan pelaku. Hasilnya, para tersangka berhasil diamankan di lokasi persembunyian mereka di kawasan Tanjung Piayu dan Bengkong,” ujar Kompol M. Debby.
Tersangka berinisial JY (25) dan IA (24) diamankan atas aksi jambret di Jalan Hang Tuah, sementara AS (36) diringkus atas aksinya di Jalan Hang Jebat. Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lainnya, I (25), yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga tersangka yang tertangkap kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Zul)
Editor : Ramadhan




















Komentar