JAKARTA, (SOROT1.ID) — Klaim mantan pakar telematika Roy Suryo yang menyamakan proses penangkapan dirinya oleh aparat kepolisian dengan adegan mencekam dalam film sejarah Pengkhianatan G30S/PKI menuai sorotan luas dari berbagai pihak. Menanggapi polemik tersebut, kubu kuasa hukum Roy Suryo akhirnya memberikan klarifikasi mengenai potongan video yang beredar di media sosial.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa rekaman video penangkapan yang beredar luas di tengah publik memang sengaja tidak ditampilkan secara utuh. Langkah tersebut diambil bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga privasi kliennya sekaligus mencegah timbulnya kegaduhan.
Arahan Hakim dan Larangan Detik-Detik Krusial
Abdul mengungkapkan, keputusan untuk tidak menyebarluaskan dokumen visual secara lengkap juga didasari oleh adanya arahan langsung dari hakim praperadilan.
“Di menit-menit dan detik-detik yang krusial, terutama ketika penyidik masuk dalam kamar, itu tidak boleh disebarluaskan. Takutnya ada fitnah. Itu ada larangan dari hakim praperadilan,” tegas Abdul saat memberikan keterangan di pengadilan.
Ia menambahkan, pembatasan ini bertujuan untuk meredam potensi munculnya fitnah di ruang publik. Kendati demikian, seluruh fakta mentah dan bukti otentik yang terekam dipastikan tetap masuk dalam berkas persidangan dan akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi hakim praperadilan dalam mengambil keputusan.
Kantongi Empat Klip Video untuk Sidang Praperadilan
Dalam rangkaian sidang gugatan praperadilan yang bergulir, tim hukum Roy Suryo telah menyiapkan empat klip video utama sebagai instrumen pembuktian dalam agenda pemeriksaan saksi. Abdul merinci materi keempat video tersebut sebagai berikut:
-
Video Pertama: Memperlihatkan momen ketika petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya merangsek masuk ke dalam kamar pribadi Roy Suryo saat operasi penangkapan di rumahnya.
-
Video Kedua: Menampilkan ketegangan dan adu argumen antara pihak keluarga pemohon dengan petugas kepolisian di lapangan.
-
Video Ketiga: Menggambarkan proses pengawalan saat petugas membawa Roy Suryo menuju Rutan atau kantor Mapolda Metro Jaya.
-
Video Keempat: Merekam detik-detik petugas kepolisian yang diduga melakukan tindakan bawa paksa terhadap Roy Suryo dari rumah sakit menuju Rutan Polda pada malam hari.
Kubu pemohon mendesak agar rangkaian video tersebut diputar terlebih dahulu sebelum saksi memberikan keterangan. Hal ini ditujukan untuk menyegarkan ingatan para saksi—termasuk Khoiri selaku sopir pribadi Roy Suryo yang dihadirkan langsung—serta memperkuat dalil-dalil gugatan yang diajukan.
Kronologi Penangkapan Menurut Versi Roy Suryo
Sebelumnya, Roy Suryo secara terbuka menyebut tindakan kepolisian sangat brutal dan mengaitkannya dengan ingatan penangkapan para jenderal dalam film Pengkhianatan G30S/PKI rilisan 1984.
“Saya harus menyebutkan sejujurnya hanya satu kata, yaitu brutal. Bahkan ketika saya menceritakan kepada mantan petinggi dari Polri dan kemudian banyak sekali memberikan masukan, itu langsung menggambarkan seperti film yaitu Pengkhianatan G30S/PKI,” ujar mantan politisi tersebut dalam sebuah wawancara media digital.
Berdasarkan versi pemohon, kronologi bermula usai dirinya menghadiri acara dialog di Bandung, Jawa Barat. Roy baru tiba di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada dini hari pukul 01.30 WIB. Setelah sempat beristirahat dan menunaikan ibadah shalat Subuh, ia terbangun sekitar pukul 07.00 WIB akibat suara bel rumah yang berbunyi berulang kali.
Melalui pantauan kamera pengawas (CCTV), Roy mendapati halaman rumahnya sudah dipenuhi oleh personel kepolisian dari Polda Metro Jaya. Ia mengira kedatangan petugas hanya untuk mengantarkan surat panggilan pemeriksaan resmi sebagai tersangka. Namun, belum sempat dirinya turun ke lantai bawah untuk mengonfirmasi, sekitar tujuh petugas bermasker kesehatan hitam diklaim telah langsung merangsek naik ke lantai atas kediamannya tanpa izin yang patut.
Proses hukum melalui sidang praperadilan ini diharapkan dapat menguji secara objektif apakah tindakan formil penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan koridor hukum acara pidana (KUHAP) atau tidak. (***)
Editor : Ramadhan



















Komentar