oleh

10 Aturan Baru OJK yang Harus Diketaui Influencer Investasi

-Ekonomi-10 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, (SOROT1.ID) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur perilaku influencer atau pihak-pihak lain yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan jasa keuangan. Aturan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi ini muncul di tengah meningkatnya peran finfluencer, kreator konten, hingga afiliator dalam mempromosikan berbagai produk investasi, pinjaman online, asuransi, maupun instrumen keuangan lainnya melalui media sosial. OJK menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan serta menciptakan ekosistem yang lebih terpercaya dan berintegritas.

banner 336x280

Menurut OJK, perkembangan teknologi informasi membuat penyampai informasi memiliki pengaruh besar terhadap keputusan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan. Namun, kondisi ini juga kerap dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga berpotensi merugikan konsumen.

Dalam aturan ini, yang dimaksud penyampai informasi adalah pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan untuk meningkatkan literasi atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan suatu produk maupun layanan keuangan. Cakupannya meliputi edukasi keuangan, pemasaran, hingga pemberian rekomendasi.

Berikut beberapa ketentuan penting yang harus diketahui oleh influencer keuangan:

Wajib mengungkap hubungan dengan perusahaan keuangan

Influencer yang bekerja sama dengan bank, perusahaan sekuritas, fintech, asuransi, maupun lembaga jasa keuangan lainnya wajib menyebutkan identitas serta hubungan kerja sama tersebut kepada publik. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026. OJK mewajibkan penyampai informasi mencantumkan dan atau menyebutkan informasi sebagai berikut:

  • Nama atau identitas penyampai informasi
  • Hubungan dengan pelaku jasa usaha kuangan atau PUJK

Harus terbuka jika menerima komisi atau imbalan

Influencer yang memperoleh keuntungan dari konten yang dibuat wajib mengungkapkan adanya kepentingan ekonomis kepada masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). Dalam penjelasan pasal tersebut, kepentingan ekonomis meliputi:

  • Komisi, remunerasi, atau imbalan dari PUJK maupun pihak lain.
  • Keuntungan dari penggunaan produk atau layanan yang dipromosikan.
  • Keuntungan karena memiliki hubungan afiliasi dengan pihak tertentu.

Dilarang menjanjikan keuntungan investasi

Influencer tidak boleh menjanjikan keuntungan pasti atas suatu produk investasi apabila tidak sesuai dengan karakteristik produk tersebut. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 huruf d. Contoh larangan termasuk:

  • Mengatakan investasi saham memberikan keuntungan tetap setiap bulan.
  • Mengatakan reksa dana tidak memiliki risiko kerugian.
  • Menyatakan kinerja masa lalu aset digital pasti akan terulang pada masa depan.

Dilarang membandingkan produk tanpa data yang dapat dipertanggungjawabkan

Influencer tidak boleh menyebut suatu produk keuangan lebih baik daripada produk lain tanpa didukung analisis yang objektif. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 huruf e. OJK melarang:

  • Mengklaim suatu produk jauh lebih baik tanpa menyajikan data maupun risikonya.
  • Mengklaim suatu produk sebagai yang terbaik tanpa analisis yang berimbang.

Produk berisiko tinggi wajib disertai peringatan

Apabila mempromosikan produk berisiko tinggi seperti saham, aset kripto, maupun produk keuangan kompleks, influencer wajib memberikan peringatan kepada masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1). OJK mewajibkan penyampai informasi mencantumkan:

  • Pernyataan bahwa produk memiliki risiko tinggi.
  • Imbauan agar masyarakat melakukan analisis sendiri sebelum berinvestasi.
  • Pernyataan bahwa produk tersebut belum tentu sesuai untuk semua orang.

Edukasi keuangan tidak boleh diselipi promosi produk

OJK membedakan kegiatan edukasi dengan pemasaran. Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a, kegiatan edukasi keuangan harus menghindari:

  • Penggunaan merek produk atau layanan tertentu.
  • Penjualan produk atau layanan tertentu.

Promosi hanya boleh dilakukan melalui kerja sama dengan perusahaan keuangan

Kegiatan pemasaran produk keuangan harus dilakukan berdasarkan kerja sama dengan PUJK. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1). Selain itu, PUJK juga wajib:

  • Memastikan influencer memiliki kompetensi yang memadai.
  • Menyediakan informasi produk secara lengkap.
  • Bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan influencer.
  • Melakukan evaluasi berkala terhadap kegiatan pemasaran.

Promosi aset kripto hanya melalui media resmi

Influencer tidak boleh memasarkan produk aset kripto secara bebas. Dalam Pasal 7 ayat (6), OJK mengatur bahwa penyampai informasi hanya dapat melakukan pemasaran produk aset kripto kepada masyarakat melalui media resmi PUJK.

Rekomendasi investasi memiliki syarat khusus

Influencer yang memberikan rekomendasi investasi harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan OJK. Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1). Penyampai informasi wajib:

  • Memiliki izin apabila diwajibkan peraturan perundang-undangan.
  • Mematuhi POJK apabila belum diwajibkan memiliki izin.
  • Memiliki sertifikasi kompetensi apabila memberikan rekomendasi aset keuangan digital dan belum diwajibkan memiliki izin.

Konten yang melanggar bisa ditakedown

OJK dapat meminta pemutusan akses terhadap konten yang melanggar aturan apabila disebarkan melalui media elektronik. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 12. Permohonan pemutusan akses dapat dilakukan setelah pembinaan atau langsung dalam kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Pemutusan akses mencakup:

  • Pemblokiran akses.
  • Penutupan akun.
  • Penghapusan konten.
  • Pemblokiran akun media sosial.

(Red)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *