BATAM, (SOROT1.ID) — Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sebelumnya pernah mengungkap gudang penyimpanan rokok ilegal di kawasan Ruko Puriloka, Sei Panas, Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang diamankan, yakni YY yang disebut sebagai penanggung jawab gudang dan JL yang bekerja sebagai karyawan. Aparat menyita sekitar 70 dus rokok ilegal merek Manchester.
Kasus tersebut menunjukkan adanya mata rantai distribusi yang lebih besar daripada sekadar penjualan di tingkat warung.
Selain gudang, jalur laut menjadi perhatian aparat.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai operasi berhasil menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal dari Batam menuju wilayah lain di Kepulauan Riau.
Beberapa pengungkapan yang pernah dilakukan aparat antara lain:
* Penyitaan sekitar 3,5 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Punggur yang diduga akan dikirim ke Tanjungpinang.
* Pengamanan 30 karton rokok merek PSG dari jalur Teluk Nipah menuju Tanjung Uban.
* Penyitaan 371.200 batang rokok ilegal merek PSG dan UFO Mind dari sebuah kapal, dengan nahkoda ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Cukai.
Pola pengiriman yang terungkap dalam sejumlah perkara menunjukkan penggunaan kapal kayu maupun speedboat pada malam hari melalui jalur-jalur yang sulit diawasi.
Di balik dugaan jaringan tersebut, muncul pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara resmi.
Siapa pemodal di balik produksi rokok ilegal berskala besar? Siapa yang mengendalikan distribusi lintas daerah? Dan siapa yang memperoleh keuntungan terbesar dari bisnis tersebut?
Berbagai pertanyaan itu berkembang menjadi beragam spekulasi di ruang publik maupun media sosial.
Salah satu isu yang beredar mengaitkan dengan Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan.
Namun, hingga berita ini ditulis, tidak ada pernyataan resmi dari Bea Cukai, Polda Kepri, Kejaksaan, maupun putusan pengadilan yang menyebut atau menetapkan Iman Sutiawan sebagai tersangka, pelaku, ataupun dalang dalam perkara rokok ilegal Manchester.
Penyebutan nama tersebut semata-mata merupakan bagian dari isu yang berkembang di masyarakat dan belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Siapa pemodal di balik produksi rokok ilegal berskala besar? Siapa yang mengendalikan distribusi lintas daerah? Dan siapa yang memperoleh keuntungan terbesar dari bisnis tersebut?
Berbagai pertanyaan itu berkembang menjadi beragam spekulasi di ruang publik maupun media sosial.
Di tengah maraknya peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau, harapan masyarakat tidak hanya tertuju pada penyitaan barang atau penangkapan kurir.
Yang dinanti adalah pengungkapan menyeluruh terhadap rantai produksi, distribusi, pendanaan, dan pihak-pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab apabila memang terdapat jaringan terorganisasi.
Selama pertanyaan mengenai aktor utama di balik bisnis rokok ilegal belum terjawab melalui proses penegakan hukum yang transparan dan berbasis alat bukti, peredaran rokok tanpa pita cukai diperkirakan akan terus menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum di Kepulauan Riau.
Saat dikonfirmasi lewat Whatshapps, Jumat (31/7/2026), Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Bea dan Cukai Batam, Setiawan Rosyidi menyampaikan, Bea Cukai Batam sedang meakukan operasi pasar.
“Kami sedang melakukan operasi pasar bang, menyasar obyek cukai jadi tidak tau siapa orang-orangnya,” pungkasnya singkat. (Red)
Editor : Ramadhan




















Komentar