BATAM, (SOROT1.ID) — Upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Kota Batam terus digalakkan tanpa kompromi. Tim dari Bea Cukai Batam sukses mengamankan sebanyak 32.790 batang rokok ilegal dalam rangkaian Operasi Cukai yang digelar secara intensif pada 27 hingga 30 Juli 2026.
Penindakan ini bermula dari hasil pemetaan wilayah dan pengolahan informasi intelijen yang akurat. Petugas kemudian bergerak menyisir sejumlah titik target operasi serta mendatangi sejumlah tempat usaha pedagang eceran di berbagai kawasan.
Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas mendapati berbagai jenis dan merek rokok yang diedarkan tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Merek-merek yang berhasil diamankan di antaranya meliputi Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO, serta beberapa merek lainnya.
Total barang bukti yang disita mencapai 32.790 batang. Berdasarkan kalkulasi petugas, estimasi nilai ekonomis dari puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut menyentuh angka Rp50,5 juta. Sementara itu, potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini diperkirakan mencapai Rp33,1 juta.
Tidak hanya menyasar pedagang tingkat eceran, langkah pengawasan Bea Cukai Batam juga difokuskan pada upaya pembongkaran jaringan yang lebih besar. Petugas aktif melakukan pengumpulan dan pendalaman informasi guna melacak jalur distribusi hingga sumber produksi barang-barang ilegal tersebut.
Seluruh data temuan di lapangan akan menjadi pijakan strategis untuk menentukan langkah penindakan lanjutan, baik melalui kolaborasi internal unit pengawasan maupun lewat sinergi lintas instansi dengan aparat penegak hukum.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari implementasi program nasional Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan). Melalui program tersebut, pengamanan keuangan negara diperketat langsung dari hulunya, sehingga ruang gerak peredaran barang ilegal dapat ditekan sejak dari proses produksi hingga sampai ke tangan konsumen akhir.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo menyatakan bahwa pihaknya akan terus konsisten menggelar operasi penindakan secara berkala, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan bersama instansi berwenang.
“Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait. Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung dengan bukti yang cukup, akan segera ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ikut serta dalam rantai penyimpanan, pengangkutan, pemasaran, maupun distribusi rokok ilegal karena berisiko menghadapi sanksi hukum yang berat. Peran serta masyarakat dinilai sangat krusial dalam mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran cukai.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya, diimbau untuk segera melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan contact center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225, atau melalui platform resmi media sosial Bea Cukai Batam.
Melalui konsistensi pengawasan dan sinergi yang solid bersama seluruh pemangku kepentingan, Bea Cukai Batam berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif, serta mengamankan hak-hak penerimaan negara secara optimal. (Zul)
Editor : Ramadhan




















Komentar