BATAM, (SOROT1.ID) — Upaya menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas batas terus digencarkan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengambil langkah progresif dengan mempererat kolaborasi bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat melalui program Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi serta asistensi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Agenda penting yang dihelat di Harris Hotel Batam Center, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, pada Kamis (20/8/2026) ini difokuskan sebagai perisai bersama dalam mengawasi mobilitas Orang Asing sekaligus menekan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari tingkat kelurahan.
Langkah pengamanan wilayah tidak akan efektif tanpa keterlibatan langsung masyarakat di tingkat terbawah. Hal inilah yang mendasari kehadiran 30 peserta lintas sektor dalam kegiatan tersebut, mulai dari perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, jajaran Imigrasi Batam, Polsek Batam Kota, pihak Kelurahan Teluk Tering, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga para ketua RT dan RW setempat.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Tim Intelijen Keimigrasian, Panca Cahya Kusuma, yang menggarisbawahi bahwa mata dan telinga utama pengawasan keimigrasian di lapangan berada di tangan masyarakat dan perangkat wilayah.
Pemaparan materi utama mengenai esensi Desa Binaan Imigrasi disampaikan oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dari Imigrasi Batam, Irsyadulhalim.
Melalui program kolaboratif ini, warga diberikan pemahaman komprehensif mengenai batasan hukum keimigrasian, mencakup:
-
Prosedur legal dokumen perjalanan dan pelintas batas
-
Mekanisme wajib lapor keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan tempat tinggal
-
Langkah antisipasi penyalahgunaan izin tinggal atau visa
-
Edukasi pencegahan bujuk rayu keberangkatan PMI nonprosedural
Kehadiran PIMPASA bertindak sebagai katalisator sekaligus jembatan komunikasi antara warga dan kantor imigrasi, menciptakan sistem deteksi dini (early warning system) yang tangguh. Tercatat, saat ini sudah ada 9 wilayah di Kota Batam yang resmi berstatus sebagai Desa Binaan Imigrasi, yakni Kelurahan Tanjung Sengkuang, Teluk Tering, Patam Lestari, Sungai Binti, Sungai Lekop, Sungai Pelunggut, Sungai Langkai, Tembesi, dan Sagulung Kota.
Aspek digitalisasi turut disentuh dalam kegiatan ini melalui sosialisasi dan asistensi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) oleh petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Aplikasi besutan Direktorat Jenderal Imigrasi ini dirancang praktis agar pemilik penginapan, pihak korporasi penjamin, maupun individu yang menampung WNA dapat melaporkan keberadaan tamu asing secara cepat dan transparan.
Sesi diskusi terbuka yang menyusul setelah pemaparan materi mencatatkan respons positif dan antusiasme tinggi. Para peserta bahkan mengusulkan pembentukan grup komunikasi khusus yang mengintegrasikan PIMPASA dengan pengurus RT/RW, guna mempercepat jalur koordinasi apabila ditemukan aktivitas warga asing yang mencurigakan di lingkungan mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra dalam arahannya menegaskan bahwa kolaborasi aktif adalah kunci utama keberhasilan pengawasan keimigrasian.
“Pengawasan Orang Asing bukan hanya menjadi tugas Imigrasi, tetapi membutuhkan dukungan seluruh unsur masyarakat. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, informasi mengenai keberadaan maupun kegiatan Orang Asing dapat lebih cepat diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Inilah yang ingin kita bangun melalui Desa Binaan Imigrasi,” ungkapnya.
Melalui sinergi erat ini, Imigrasi Batam terus membuktikan komitmennya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang berlandaskan instruksi Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, serta senantiasa memegang teguh marwah pelayanan publik bertajuk ‘Imigrasi untuk Rakyat’. (***/Ril)
Editor : Ramadhan














Komentar