BATAM, (SOROT1.ID) — Upaya pemberantasan sindikat kejahatan lintas negara di wilayah Kepulauan Riau kembali membuahkan hasil gemilang. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui Subdit IV berhasil membongkar tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural sepanjang periode Juli hingga Agustus 2026.
Pengungkapan beruntun ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi warga negara dari modus operandi penipuan kerja di luar negeri. Dari operasi tersebut, polisi sukses meringkus lima orang tersangka yang berperan sebagai aktor utama dalam jaringan sindikat penyelundupan manusia ke Malaysia.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermakna krusial dalam memutus mata rantai pengiriman tenaga kerja ilegal. Kasus ini berawal dari laporan polisi masing-masing teregister dengan nomor LP/B/84/VII/2026, LP/B/90/VIII/2026, dan LP/B/95/VIII/2026.
Keberhasilan penindakan ini bermula dari kesigapan personel BP3MI Kepulauan Riau bersama aparat kepolisian saat mengamankan lima orang calon PMI nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Para korban yang hendak diberangkatkan secara diam-diam ke Malaysia tersebut diidentifikasi berinisial SU dan MH asal Trenggalek, Jawa Timur; AF asal Pasuruan, Jawa Timur; serta AH dan NA asal Cirebon, Jawa Barat.
Melalui pengembangan kasus dan pemeriksaan intensif, penyidik akhirnya berhasil menangkap lima tersangka berinisial PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51). Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka terbukti berbagi peran secara sistematis:
-
Merekrut serta menampung calon korban di daerah asal.
-
Mengurus dokumen perjalanan secara nonprosedural.
-
Membiayai seluruh akomodasi dan transportasi perjalanan menuju Batam sebagai kota transit.
-
Mengatur jadwal penyeberangan serta berkoordinasi langsung dengan jaringan penampung di Malaysia.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat unsur pidana, di antaranya paspor korban, boarding pass, telepon genggam, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, hingga unit kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan bermotor yang digunakan untuk memuluskan operasional sindikat.
Modus operandi yang dijalankan sindikat ini tergolong sangat terstruktur, mulai dari bujuk rayu gaji tinggi di daerah asal hingga pembiayaan penuh agar korban tidak merasa curiga. Saat ini, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para korban, puluhan saksi, serta meminta pandangan ahli hukum pidana dan perwakilan dari KP2MI (Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).
Koordinasi intensif juga terus dijalankan bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
Atas perbuatan bejatnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman sangat berat, yakni:
-
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
-
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp15 miliar.
Menyikapi maraknya kasus penyelundupan manusia berkedok lowongan kerja luar negeri ini, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, kembali mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat luas. Ia meminta agar warga tidak mudah tergiur oleh tawaran calo yang menjanjikan pekerjaan cepat di luar negeri dengan prosedur instan dan biaya murah.
“Masyarakat diminta memastikan proses penempatan PMI dilakukan melalui jalur resmi dan pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kombes Nona.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk proaktif mengawasi lingkungan sekitar. Jika mendapati adanya gerak-gerik mencurigakan terkait perekrutan tenaga kerja ilegal atau jaringan TPPO, warga diimbau untuk tidak ragu melapor melalui kantor polisi terdekat atau memanfaatkan layanan Call Center Kepolisian 110 yang siaga 24 jam gratis tanpa dipungut biaya. (Zul)
Editor : Ramadhan




















Komentar