Kunci Kepastian Hukum Wilayah Historis: Pansus DPRD dan Pemko Batam Mulai Godok Ranperda Penataan Kampung Tua

DPRD Batam28 Dilihat
banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) — Upaya memberikan perlindungan hukum yang jelas serta kepastian status tata ruang bagi wilayah-wilayah bersejarah di Kota Batam memasuki babak baru. Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam yang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua langsung tancap gas dengan menggelar rapat perdana bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam di gedung DPRD Kota Batam, Rabu (16/9/2026) siang.

Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus Ranperda Kampung Tua DPRD Kota Batam, Kamaruddin Muda, S.E. Turut hadir mendampingi jajaran anggota Pansus, di antaranya Anwar Anas, Amirsyah, serta Hj. Siti Nurlailah, S.T., M.T.

banner 336x280

Sementara itu, pihak eksekutif Pemko Batam dihadiri oleh unsur pejabat dari Dinas Pertanahan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Batam.

Pendalaman Draf dan Pemetaan Pemangku Kepentingan

Dalam agenda pertemuan awal tersebut, fokus pembahasan diarahkan pada perumusan langkah-langkah taktis, penyusunan jadwal kerja maraton, serta pendalaman materi substansial yang tertuang di dalam draf Ranperda Penataan Kampung Tua.

Wakil Ketua Pansus, Kamaruddin Muda, menegaskan bahwa sebelum pembahasan memasuki pasal-pasal krusial, pihaknya memandang perlu adanya pendalaman menyeluruh terhadap draf yang ada agar selaras dengan dinamika masyarakat di lapangan.

“Dari draf Ranperda yang ada tentu perlu pendalaman. Dan kita menyusun jadwal serta menginventarisir pemangku kepentingan lainnya untuk dilibatkan bersama dalam pembahasan Ranperda ini,” ungkap Kamaruddin.

Ia menekankan bahwa pelibatan berbagai elemen dan pemangku kepentingan (stakeholders) merupakan sebuah keharusan mutlak. Tujuannya agar produk hukum daerah yang dilahirkan nanti benar-benar komprehensif, aspiratif, serta mampu mengakomodasi seluruh aspek penting yang berkaitan dengan hak atas tanah, pelestarian budaya, dan penataan infrastruktur di kawasan Kampung Tua.

Rapat perdana ini sekaligus menandai dimulainya rangkaian sinergi legislatif dan eksekutif dalam merumuskan regulasi yang berpihak pada kejelasan status hukum masyarakat tempatan, sekaligus memetakan simpul-simpul lintas instansi yang akan dilibatkan pada tahapan sidang berikutnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *