Lindungi WNI dari Risiko Eksploitasi, Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 974 Calon PMI Nonprosedural

Imigrasi2 Dilihat
banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan komitmen kemanusiaannya dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman penipuan dan eksploitasi kerja di luar negeri. Melalui pengetatan pengawasan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), sebanyak 974 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terindikasi hendak berangkat secara nonprosedural berhasil ditunda keberangkatannya sepanjang Oktober 2026.

Langkah preventif ini diambil sebagai wujud nyata perlindungan negara agar masyarakat tidak terjebak dalam perangkap penyalur tenaga kerja ilegal yang berpotensi memicu masalah hukum, pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

banner 336x280

Rincian Data Penundaan di Seluruh Pintu Perlintasan

Upaya pencegahan keberangkatan calon pekerja migran ilegal tersebut tersebar di berbagai pintu keberangkatan internasional di Kota Batam. Jalur penyeberangan laut mendominasi lokasi penundaan keberangkatan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pelabuhan Batam Centre: 804 orang

  • Pelabuhan Citra Tritunas: 152 orang

  • Pelabuhan Gold Coast Bengkong: 10 orang

  • Bandara Internasional Hang Nadim: 6 orang

  • Pelabuhan Sekupang: 1 orang

  • Pelabuhan Nongsa Pura: 1 orang

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menjelaskan bahwa jajarannya mengedepankan pendekatan ketelitian serta kepekaan sosial saat melakukan wawancara keimigrasian di konter pemeriksaan.

“Pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga memperhatikan kesesuaian tujuan perjalanan dan indikasi lainnya. Melalui langkah ini, kami berupaya mencegah masyarakat menghadapi risiko akibat keberangkatan untuk bekerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Ia pun mengajak masyarakat yang ingin mengadu nasib di luar negeri agar mengurus dokumen dan izin kerja melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah, seperti Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / BP3MI, guna menjamin hak-hak perlindungan hukum di negara penerima.

Sinergi Antarinstansi dan Semangat “Imigrasi untuk Rakyat”

Keberhasilan penundaan keberangkatan hampir seribu calon PMI nonprosedural ini merupakan bagian dari pelaksanaan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Instruksi tersebut mengamanatkan penguatan pengawasan lalu lintas keimigrasian serta kolaborasi erat bersama instansi penegak hukum dan pemerintah daerah.

Melalui sinergi berkelanjutan ini, Imigrasi Batam menegaskan bahwa pengetatan pemeriksaan di pintu batas negara bukanlah bentuk penghambatan mobilitas warga, melainkan langkah pelindungan substantif demi keselamatan masyarakat sesuai dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.” (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *