Gerak Cepat Polsek Batu Aji, Pembunuh di Tanjung Uncang Dibekuk Kurang dari 2×24 Jam

banner 468x60

Sorot1.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji berhasil mengungkap dengan cepat kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan kematian yang terjadi di wilayah Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Pelaku berinisial DS (25) dibekuk hanya dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Batu Aji pada Kamis (9/10/2025). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang; Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa serta Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andy Pakpahan.

banner 336x280

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kos di Perumahan Yose Sade Indah, Kelurahan Tanjung Uncang.

“Awalnya pelaku DS sedang berada di kamar kos temannya. Tak lama kemudian korban RPA (31) datang bersama temannya dalam keadaan mabuk dan sempat marah-marah kepada beberapa penghuni kos,” ungkapnya.

Situasi makin tegang ketika korban RPA menendang kain lap (keset kaki) di lantai kamar kos. Hal ini memicu cekcok mulut yang berujung pada perkelahian antara korban dan pelaku.
Tersinggung dan Ambil Badik

Dalam perkelahian awal, pelaku DS sempat kalah. Merasa tersinggung atas perlakuan korban, pelaku masuk ke kamar kos untuk mengambil pisau badik yang tersimpan di dekat kompor gas.

Saat keluar, korban masih berada di depan kamar kos. Perkelahian kembali pecah. Dalam kondisi emosi, pelaku mengayunkan pisau hingga mengenai dada dan wajah korban. Akibat luka parah tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai membunuh, pelaku DS yang juga mengalami luka di tangannya sempat meminta bantuan rekannya untuk berobat ke rumah sakit. Namun, tak lama kemudian ia melarikan diri meninggalkan Batam menuju wilayah Jambi melalui Pelabuhan Punggur.

Unit Reskrim Polsek Batu Aji bersama Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat koordinasi lintas wilayah yang baik dengan Polsek KSKP Kuala Tungkal dan Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi, pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Jambi, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari dua kali 24 jam setelah kejadian,” tegas Kombes Pol Zaenal Arifin, seraya memberikan apresiasi atas kecepatan dan profesionalisme jajarannya dalam pengungkapan kasus ini.

Ia menambahkan bahwa motif pelaku diduga karena merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban yang marah dan terlibat cekcok dengannya dalam keadaan mabuk.

Atas perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya. (Zul)

Redaktur : Ramadan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *