oleh

DPRD Batam Disorot! Rencana Perluasan Kampung Tua Batu Merah Ancam Hak HPL Sah PT Sosor Tala Jaya

banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID)  — Sorotan tajam diarahkan pada dinamika penataan ruang di Kota Batam pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam, Selasa (28/7/2026) yang membahas deliniasi Kampung Tua Batu Merah. Rencana kebijakan tersebut berujung pada penolakan tegas dari kalangan dunia usaha.

Jerry Fernandez, S.H., C.L.A., C.M.L.C dari Firma Hukum J. Fernandez & Co. selaku kuasa hukum PT Sosor Tala Jaya menyatakan perlawanan terbuka terhadap upaya penyelesaian sepihak yang dinilai mencederai hak keperdataan kliennya.

banner 336x280

Perseteruan ini bermula dari langkah penutupan (overlay) lahan secara sepihak demi memaksakan perluasan kawasan Kampung Tua hingga mencapai 32,97 hektare. Padahal, PT Sosor Tala Jaya merupakan pemegang sah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sejak tahun 2014 yang diperoleh melalui prosedur perizinan dan tata ruang yang sah.

Jerry mengecam keras pemaksaan agar perusahaan melepaskan lahan atau mengembalikan Wajib Tahunan Otorita (WTO) dengan berlindung di balik regulasi baru seperti Perka BP Batam No. 2/2026.

Menurutnya, langkah tersebut menabrak Asas Non-Retroaktif (hukum tidak berlaku surut) serta mengancam iklim investasi di Batam.

“Akar dari persoalan ini adalah tidak adanya kepastian hukum serta urgensi yang vital dari kebijakan tersebut, ditambah lagi dengan ketidakjelasan penetapan Kampung Tua itu sendiri. Jangankan bicara soal perluasan kawasan, Kampung Tua yang lama saja pengukurannya di lapangan masih banyak yang belum valid, kok malah harus ada perluasan yang menabrak hak-hak keperdataan yang sah milik pihak lain? Pertanyaan besarnya: Untuk siapa sebenarnya Kampung Tua ini,” ungkapnya.

Menghadapi tekanan administratif yang dinilai mengabaikan konstitusi dan perlindungan hak atas properti, PT Sosor Tala Jaya melayangkan desakan keras kepada BP Batam dan instansi pertanahan untuk kembali berpijak pada hukum positif.

Firma hukum menegaskan bahwa kliennya tidak akan tunduk pada proses yang merugikan dan siap melangkah ke jalur hukum guna mempertahankan hak perdata yang telah sah terkantongi jauh sebelum klaim perluasan ini dideklarasikan. (Red)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *