Pengawasan Berbasis Digital: Ditjen Imigrasi Integrasikan APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi

Imigrasi8 Dilihat
banner 468x60

BANDUNG, (SOROT1.ID) — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terus memperkuat benteng kedaulatan negara melalui transformasi dan optimalisasi sistem pengawasan keimigrasian berbasis teknologi digital secara terintegrasi.

Langkah strategis ini berfokus pada pengembangan dan optimalisasi tiga aplikasi utama, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi. Inovasi ini dirancang untuk meningkatkan akurasi data, memperkuat mekanisme deteksi dini, serta mempercepat proses pengawasan dan penindakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) maupun pengungsi di wilayah Indonesia.

banner 336x280

Penguatan sistem digital ini menjadi agenda krusial dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang diselenggarakan di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kualitas data yang akurat serta kesiapan mentalitas petugas di lapangan menjadi pilar utama dalam mewujudkan pengawasan yang presisi dan akuntabel.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” tegas Hendarsam Marantoko.

Integrasi SIMKIM hingga Pelacakan Geotagging Pengungsi

Penguatan infrastruktur digital ini dirancang secara sistematis untuk memantau keberadaan dan aktivitas WNA dari tingkat hulu hingga hilir:

  • Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA): Memfasilitasi pengelola tempat penginapan atau hotel untuk melaporkan keberadaan WNA secara berkala dan real-time.

  • Subject of Interest (SOI): Terintegrasi langsung dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Peringatan (alert) otomatis akan muncul pada layar pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) jika terdeteksi individu yang diduga melanggar aturan keimigrasian, DPO, atau buronan internasional.

  • APGAKUM Pengungsi: Inovasi pendataan dan pengawasan pengungsi luar negeri yang dilengkapi fitur geotagging, verifikasi dokumen mandiri, serta perekaman biometric. Setelah diuji coba di Rudenim Semarang, aplikasi ini kini diimplementasikan secara serentak secara nasional.

Capaian Penindakan: 17.597 Sanksi Administratif dan 89 Tersangka

Ketegasan Ditjen Imigrasi dalam memelihara ketertiban nasional tercermin dari angka penindakan sepanjang periode Januari hingga September 2026. Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), dengan rincian:

  • 5.310 Pembatalan Izin Tinggal

  • 5.310 Tindakan Deportasi

  • 3.950 Usulan Penangkalan

  • 3.022 Pendetensian

  • 5 Larangan Berada di Lokasi Tertentu

Pada ranah penegakan hukum pidana keimigrasian, Imigrasi telah menerbitkan 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan menetapkan 89 orang sebagai tersangka. Dari total tersangka tersebut, 62 masih dalam tahap penyidikan, 20 memasuki tahap P21/persidangan, dan 7 telah memperoleh putusan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan asal negara, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia (34 orang), disusul Republik Rakyat Tiongkok/RRT (20 orang), Pakistan (10 orang), Bangladesh (9 orang), dan Filipina (5 orang).

Prinsip Imigrasi untuk Rakyat

Hendarsam menggarisbawahi bahwa efektivitas teknologi harus selalu ditopang oleh profesionalisme dan ketaatan pada asas hukum.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.

Penguatan menyeluruh ini menjadi bentuk komitmen nyata Imigrasi untuk Rakyat, melalui penegakan aturan yang tegas dalam norma serta humanis dalam pelayanan. (***/Ril)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *