oleh

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Senpi, Rokok Ilegal, dan Vape Narkoba Sepanjang April 2026

-Batam, Bea Cukai-36 Dilihat
banner 468x60

Sorot1.id — Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan berbagai upaya pelanggaran kepabeanan sepanjang April 2026. Penindakan ini menegaskan posisi Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang terus menjadi sasaran penyelundupan dengan modus yang kian terorganisir.

Kasus pertama terjadi pada dini hari 7 April 2026 di perairan Tanjung Sauh. Satgas Patroli BC 11001 mendeteksi sebuah High Speed Craft (HSC) tanpa dokumen. Saat didekati, kapal tersebut melarikan diri dan membuang muatannya. Petugas berhasil menyita 495.650 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Kasus ini diduga melanggar Pasal 27 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

banner 336x280

Dua hari kemudian, 9 April 2026, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) mengamankan seorang penumpang tujuan Jakarta di Pelabuhan Bintang 99 Persada. Melalui pemindaian X-Ray, petugas menemukan 1 unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia (No. Seri BER0803). Setelah dilakukan tes urine, penumpang tersebut juga dinyatakan positif Amphetamine dan Methamphetamine. Perkara ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam atas dugaan pelanggaran UU No. 12 Tahun 1951.

Selain itu, Bea Cukai Batam juga menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis Etomidate dalam bentuk cairan cartridge vape di Pelabuhan Internasional Harbour Bay:

  • 12 April 2026: Penggagalan modus body strapping (300 pcs cartridge vape dilekatkan di perut dan betis) dari penumpang asal Stulang Laut, Malaysia.

  • 15 April 2026: Penggagalan modus kamuflase (1.000 pcs cartridge vape seberat 8.600 gram disembunyikan di dalam panci dan kardus) oleh penumpang berinisial S asal Pasir Gudang, Malaysia.

Berdasarkan uji Laboratorium Bea Cukai Batam, seluruh barang tersebut positif mengandung Etomidate, zat yang dilarang berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 dan Permenkes No. 15 Tahun 2025. Kasus ini telah diserahkan ke Polresta Barelang.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi. “Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat adalah kunci dari keberhasilan pengawasan ini,” ujarnya. (***)

Editor :  Ramadhan

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *