BATAM, (SOROT1.ID) – Komitmen Polri dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali dibuktikan di lapangan. Bergerak sigap melalui layanan Call Center Polisi 110, personel gabungan Piket Pamapta Polresta Barelang dan Patroli Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di Kawasan Ruko Nagoya Hill, Batam.
Peristiwa penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis malam (11/06/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, sesaat setelah laporan dari masyarakat diterima oleh petugas.
Aksi cepat tanggap ini dipimpin langsung oleh Penanggung Jawab Pamapta II, Ipda Novri Hendra bersama personel Piket Pamapta Regu II Polresta Barelang dan Piket Patroli Polsek Lubuk Baja.
Petugas langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan dari seorang warga bernama Delivio Angela melalui layanan darurat 110. Pelapor menginformasikan adanya dugaan tindak pidana pencurian yang sedang terjadi di salah satu ruko di kawasan Nagoya Hill.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan, mengumpulkan informasi awal dari saksi mata bernama Volvo, serta melakukan dokumentasi. Dari hasil penanganan kilat di lapangan, petugas berhasil meringkus terduga pelaku pencurian pakaian yang beraksi di Toko Master.
Akibat aksi pencurian pakaian di Toko Master tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp7.500.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Lubuk Baja. Selama proses penanganan dan evakuasi pelaku di lokasi kejadian, situasi dipastikan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menegaskan bahwa kecepatan penanganan ini adalah bukti nyata profesionalisme Polri. Setiap laporan yang masuk melalui layanan Polisi 110 akan selalu menjadi prioritas utama untuk ditindaklanjuti secara cepat.
”Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terbaik kepada masyarakat, sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja,” tegasnya.
Belajar dari kasus ini, Polresta Barelang kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat Kota Batam untuk tidak ragu berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Masyarakat diingatkan untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Layanan ini merupakan sarana pelaporan cepat mutakhir guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan nyaman di Kota Batam. (Zul)
Editor : Ramadhan


















Komentar