BATAM, (SOROT1.ID) — Satuan Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Polsek Bengkong berhasil membongkar kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Kasus ini terungkap secara dramatis setelah pelaku nekat mengirimkan rekaman video asusila tersebut kepada wali kelas korban.
Pelaku yang diketahui berinisial MSR (20) diringkus polisi pada Sabtu (20/6/2026) pagi, setelah ayah korban, T (43), resmi membuat laporan kepolisian.
Kasus kelam ini mulai terendus pada Jumat (19/6/2026) pagi. Saat itu, ibu korban dihubungi oleh wali kelas anaknya untuk urusan pengambilan rapor sekolah. Namun, di balik urusan akademik tersebut, sang guru menyimpan sebuah rahasia mengejutkan.
Saat situasi sekolah mulai sepi sore harinya, wali kelas korban membeberkan fakta mengerikan: ia telah dikirimi sebuah video langsung oleh pelaku. Video tersebut memperlihatkan adegan layaknya suami istri antara pelaku MSR dan korban, JMS (17), yang masih berstatus di bawah umur.
”Ibu korban kemudian menceritakan hal ini kepada suaminya (pelapor) pada malam hari setelah pulang kerja. Merasa tidak terima dan keberatan atas perbuatan pelaku terhadap putrinya, pelapor langsung mendatangi pihak kepolisian,” ujar Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 silam sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Kompleks Pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Gerak Cepat Polisi, Pelaku Tak Berkutik
Tidak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat untuk bertindak. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Iptu Apriadi langsung mengendus keberadaan pelaku.
Pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan MSR tanpa perlawanan berarti. Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan, antara lain:
* 1 helai baju
* 1 helai celana panjang
* 1 helai tanktop
* 1 helai jaket
* 1 helai celana dalam
Akibat perbuatan nekatnya, MSR kini harus bersiap menghadapi dinginnya dinding sel tahanan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan hukum pidana terbaru.
Pasal yang Disangkakan: Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 9 tahun.
Di akhir keterangannya, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih yang menyasar anak-anak.
”Kami berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan terbaik terhadap anak. Setiap bentuk tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Apriadi. (Zul)
Editor : Ramadhan




















Komentar