MAKASSAR, (SOROT1.ID) — Langkah tegas dan strategis kembali diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dalam mengamankan serta menata kembali aset daerah. Kawasan eks Stadion Mattoanging kini resmi berada di bawah penguasaan penuh Pemprov Sulsel menyusul tuntasnya proses penertiban dan kepemilikan sertifikat sah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setelah bertahun-tahun terbengkalai dan sempat diwarnai sengketa hukum, kawasan strategis seluas kurang lebih 7 hektare tersebut kini mulai dibersihkan secara maraton. Pembersihan kawasan melibatkan sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membenahi area yang sebelumnya tidak terawat agar kembali bersih dan layak dipandang.
Pengelolaan kawasan Mattoanging kini resmi diserahkan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel selaku pengguna barang.
Kepala Dispora Sulsel, Suherman, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah memulihkan fungsi kawasan tersebut murni sebagai fasilitas olahraga yang representatif bagi masyarakat dan para atlet.
“Proyeksinya kita akan fungsi olahraga. Kita bersihkan dulu semua, kalau sudah bersih, fasilitas olahraga kita kembalikan,” ujar Suherman.
Ia juga memastikan bahwa ke depan, kawasan Mattoanging akan mendapat pembenahan menyeluruh. Rencananya, penataan kawasan ini akan dikembangkan sedemikian rupa hingga memiliki standar dan wajah baru yang mirip dengan Kawasan Olahraga Sudiang.
Langkah ini langsung disambut antusias oleh kalangan atlet di Sulawesi Selatan. Kehadiran kembali fasilitas latihan yang layak dinilai sangat mendesak guna menunjang pembinaan prestasi olahraga daerah.
“Jelas tentu atlet berterima kasih kepada provinsi. Kita akan kembalikan pelan-pelan supaya bisa dimanfaatkan atlet untuk berolahraga,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, Marwan Mansyur, menjelaskan bahwa pengamanan aset ini dilakukan secara prosedural demi optimalisasi pemanfaatan ruang publik dan sarana penunjang masa depan. Terkait klaim kepemilikan yang sempat diajukan oleh Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) maupun pihak lainnya, Marwan menegaskan bahwa seluruh upaya hukum tersebut telah mentok di pengadilan.
Catatan hukum menunjukkan bahwa YOSS tercatat telah dua kali mengajukan gugatan perdata, namun gagal membuktikan keabsahan hak atas objek lahan tersebut. Puncaknya pada putusan pengadilan tertanggal 2 November 2023, di mana gugatan perdata bernomor 16/Pdt.G/2023/PN Mks yang dilayangkan Teddy Anwar terhadap enam pihak—termasuk Pemprov Sulsel—resmi ditolak untuk seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Dengan kepastian hukum yang telah inkrah serta dasar sertifikat resmi BPN, Pemprov Sulsel kini leluasa merealisasikan rencana besar pembangunan kawasan olahraga yang modern, representatif, dan memberikan multiplier effect bagi perekonomian serta aktivitas publik di Sulawesi Selatan. (Red)
Editor : Ramadhan




















Komentar