BATAM, (SOROT1.ID) — Jembatan 1 Barelang bukan sekadar infrastruktur penghubung antar-pulau. Lebih dari itu, jembatan megah ini adalah mahakarya arsitektur yang telah lama menjadi ikon pariwisata, kebanggaan kultural, serta identitas utama Kota Batam, Kepulauan Riau.
Namun, gemerlap pariwisata dan fungsi vital jembatan tersebut sempat dinodai oleh tindakan kriminal yang meresahkan. Fasilitas publik yang dibangun dengan keringat anggaran negara justru dijadikan ladang kejahatan oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab.
Titik terang akhirnya muncul. Berkat kerja keras aparat penegak hukum dan kepedulian masyarakat, teka-teki di balik hilangnya sejumlah fasilitas penunjang jembatan berhasil diurai tuntas. Seorang pria berinisial TS (38) kini resmi menyandang status tersangka dan mendekam di sel tahanan sejak Minggu (2/8/2026).
Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana kekuatan media sosial dan kepekaan masyarakat dapat berpadu dengan respons cepat kepolisian. Dalam beberapa waktu terakhir, lini masa diramaikan oleh rekaman video amatir berdurasi pendek yang memperlihatkan adanya tindakan pengerusakan serta pencurian fasilitas kabel di area Jembatan 1 Barelang.
Video tersebut dengan cepat menjadi viral, memicu gelombang kecaman dari warganet Batam yang merasa geram melihat fasilitas umum kesayangan mereka dijarah begitu saja.
Menanggapi desakan publik yang kian meluas, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepri Kementerian Pekerjaan Umum RI bergerak cepat. Pada 1 Agustus 2026, instansi pusat tersebut secara resmi melaporkan insiden penjarahan itu ke pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.
Respons aparat tidak menunggu lama. Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung menerjunkan tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu pelaku.
Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Mapolresta Barelang pada Senin (3/8/2026), Plt Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ade Putra, didampingi oleh Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar dan Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, membeberkan secara transparan alur kejahatan sang tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, aksi kriminal TS ternyata dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu beberapa bulan:
-
Fase Pertama (Maret 2026): Tersangka menyasar area tengah jembatan dengan fokus membongkar dan menjarah instalasi kabel fasilitas umum.
-
Fase Kedua (April 2026): Belum cukup puas dengan kabel, TS kembali berulah pada bulan berikutnya. Kali ini, targetnya adalah struktur besi pagar milik Dinas Pariwisata Kota Batam yang terletak persis di area bawah jembatan.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka tidak menggunakan cara-cara yang rumit, melainkan metode destruktif manual. Ia memanfaatkan linggis untuk mencongkel jalur kabel dan rangka besi pagar, memotongnya dengan gunting khusus, lalu mengangkut seluruh hasil curiannya menggunakan becak sepeda motor agar aksinya tampak seperti pengangkut barang biasa.
Dilema Hukum: Melibatkan Anak di Bawah Umur
Ada dinamika sosial dan hukum yang cukup pelik di balik penangkapan ini. Pada awal penggerebekan dan penyelidikan di lapangan, pihak kepolisian sempat mengamankan dua orang terduga pelaku. Selain tersangka utama TS, polisi juga mendapati seorang anak laki-laki di bawah umur berinisial CH (11 tahun 10 bulan) yang ikut berada di lingkaran aktivitas tersebut.
Kendati demikian, sistem peradilan di Indonesia memiliki koridor perlindungan yang ketat terhadap anak. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta diperkuat oleh Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2023, anak yang belum menginjak usia 12 tahun tidak dapat dijerat dengan pertanggungjawaban pidana formal.
“Untuk anak di bawah 12 tahun tidak dikenakan sanksi pidana melainkan tindakan, sehingga kami serahkan kembali kepada orang tua atau dinas sosial setempat,” papar AKP Ade Putra memberikan penjelasan humanis namun tegas.
Sementara itu, mata rantai kejahatan ini turut menyeret pihak penadah. Barang bukti berupa potongan kabel sempat dijual oleh tersangka TS kepada seorang penadah berinisial BLM seharga Rp1.500.000. Aparat mencatat bahwa penadah BLM bergerak cepat diproses hukum, di mana berkas perkaranya bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri sejak bulan Maret lalu.
Aksi vandalisme terselubung ini meninggalkan dampak finansial yang luar biasa besar bagi keuangan negara. Fasilitas yang awalnya berfungsi untuk keselamatan dan estetika kini hancur lebur. Berdasarkan kalkulasi instansi terkait, total kerugian materiil menembus angka ratusan juta rupiah:
-
Kementerian PU (BPJN Kepri): Menanggung kerugian sekitar Rp300 juta akibat hancurnya instalasi kabel vital secara menyeluruh.
-
Dinas Pariwisata Kota Batam: Menanggung kerugian sekitar Rp140 juta akibat hilangnya struktur besi pagar pengaman yang membuat fungsi estetika dan pengamanan jembatan lumpuh.
Sebagai barang bukti tak terbantahkan di persidangan kelak, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah instrumen kejahatan dari tangan tersangka, meliputi:
-
1 buah linggis besi (alat utama untuk mencongkel)
-
1 potongan kabel warna hitam
-
1 buah pipa kecil warna putih
-
1 potongan besi pagar jembatan
-
1 unit kendaraan bermotor roda tiga (becak) sebagai sarana pengangkut barang curian
Akibat perbuatan merusak fasilitas negara dan mengancam kenyamanan publik, tersangka TS kini harus menghadapi ancaman kurungan yang sangat berat. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 dan/autau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan keras bagi masyarakat luas. Jembatan 1 Barelang adalah aset bersama yang harus dijaga bersama pula. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan atau aksi perusakan fasilitas umum demi menjaga keamanan, keindahan, dan marwah Kota Batam tetap terjaga. (Zul)
Editor : Ramadhan















Komentar