TANJUNGPINANG, (SOROT1.ID) — Komitmen transparansi penyelenggara negara kembali ditegaskan melalui pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan dokumen resmi KPK yang disampaikan secara periodik pada 6 Januari 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum, tercatat memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp4.181.835.000 (empat miliar seratus delapan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Berdasarkan data LHKPN dengan status verifikasi administratif lengkap tersebut, rincian kekayaan Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum didominasi oleh aset properti berupa tanah dan bangunan.
Berikut adalah rincian lengkap harta kekayaannya:
-
A. Tanah dan Bangunan (Total: Rp3.850.835.000)
-
Tanah seluas 301 m² di Kota Denpasar, hasil sendiri senilai Rp3.600.835.000.
-
Tanah seluas 540 m² di Kabupaten Paser, hasil sendiri senilai Rp250.000.000.
-
-
B. Alat Transportasi dan Mesin (Total: Rp100.000.000)
-
Mobil Jeep Toyota Fortuner Tahun 2012, hasil sendiri senilai Rp100.000.000.
-
-
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp0
-
D. Surat Berharga: Rp0
-
E. Kas dan Setara Kas (Total: Rp231.000.000)
-
F. Harta Lainnya: Rp0
-
III. Hutang: Rp0
Dengan demikian, akumulasi keseluruhan harta kekayaan Kajati Kepri dikalkulasikan tanpa beban hutang, menghasilkan total bersih senilai Rp4.181.835.000.
Pengumuman LHKPN ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pelaporan ini wajib dipertanggungjawabkan secara hukum oleh yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)
Editor : Ramadhan










