BATAM, (SOROT1.ID) — Aparat penegak hukum di Kota Batam kembali menunjukkan gerak cepat yang membuahkan hasil gemilang. Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang berkolaborasi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri sukses membekuk seorang pemuda berinisial ARP (19) yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal pencurian dengan pemberatan di sebuah kantor ruko kawasan komersial Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.
Pengungkapan kasus pencurian peralatan kerja bernilai fantastis ini dirilis secara resmi oleh jajaran kepolisian pada Jumat (11/9/2026), berselang sehari setelah tersangka berhasil diringkus di wilayah Lubuk Baja.
Kasus ini bermula dari laporan seorang wiraswasta berinisial J (47) yang mendapati tempat usahanya di Ruko Harbour Bay Blok F No. 789, Kelurahan Sei Jodoh, telah disatroni maling. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh karyawan korban, T, pada Rabu, 9 September 2026 sekira pukul 08.30 WIB.
Saat hendak membuka pintu kantor di pagi hari, saksi kaget bukan kepalang mendapati seluruh ruangan sudah dalam keadaan berantakan. Saksi segera melaporkan temuan tersebut kepada sang pemilik. Ketika korban tiba di lokasi pukul 10.30 WIB untuk melakukan pengecekan inventaris, didapati sejumlah aset profesional dan perlengkapan dokumentasi penting raib digasak pelaku.
Adapun barang-barang berharga yang hilang meliputi:
-
1 unit kamera profesional Fujifilm XT3 warna hitam
-
3 buah lensa kamera berkualitas tinggi (Viltrox 56mm f/1.2, Fujinon 16mm f/2.8R WR, dan Viltrox 27mm f/1.2)
-
1 unit laptop lengkap dengan charger-nya
-
1 unit drone Mavic Pro beserta 2 unit baterai dan remote control
-
2 buah lampu flash studio merek Godox (tipe V1 Fuji dan V350 Fuji)
-
Serta sejumlah barang pribadi lainnya milik korban.
Penyelidikan Kilat dan Penggerebekan di Lubuk Baja
Menerima laporan resmi dari korban, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan, langsung bergerak melakukan olah TKP dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dalam proses pengejaran, Polsek Batu Ampar menggandeng tim gabungan yang diperkuat oleh Panit Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri Iptu Evender Clinton Maail dan Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar Ipda Yessi Novrianto.
Berbekal keterangan saksi dan petunjuk digital di lapangan, tim gabungan melacak keberadaan terduga pelaku yang bersembunyi di sebuah ruko di kawasan depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja. Tepat pada Kamis (10/9/2026) sekira pukul 20.06 WIB, aparat melakukan penggerebekan senyap. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pemuda berinisial ARP (19) tanpa bisa berkutik.
Seluruh barang bukti kejahatan—mulai dari kamera Fujifilm, jajaran lensa profesional, drone, lampu flash Godox, hingga baju dan cincin milik korban—berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, penyidik resmi menetapkan ARP (19) sebagai tersangka. Atas perbuatannya melarikan barang-barang berharga milik orang lain, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar guna proses hukum lanjutan.
Menyikapi insiden ini, Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola ruko di wilayah hukumnya agar senantiasa meningkatkan sistem keamanan mandiri.
“Pastikan pintu, jendela, dan titik akses masuk kantor atau tempat usaha selalu terkunci dengan ganda dan aman saat ditinggalkan. Kami juga sangat menyarankan agar pengusaha memasang kamera pengawas (CCTV) yang memadai sebagai langkah preventif sekaligus membantu aparat kepolisian dalam proses penyelidikan apabila terjadi tindak kejahatan,” tegas Kompol Amru.
Kapolsek turut mengajak masyarakat untuk terus aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban lingkungan (harkamtibmas). Jika mendapati orang atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, warga diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat dan menghindari tindakan main hakim sendiri.













