Murni Sengketa Agraria Tanpa Isu SARA: Kapolresta Barelang Ungkap Perkembangan Penanganan Bentrokan Kelompok

banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) — Aparat penegak hukum di Kota Batam menunjukkan komitmen penuh terhadap penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan dalam menangani insiden bentrokan antarkelompok yang dipicu oleh sengketa lahan. Keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo melalui kegiatan doorstop di Gedung Satreskrim Polresta Barelang, Senin (14/9/2026) malam.
​
​Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa insiden berdarah tersebut berakar dari konflik penguasaan lahan yang telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Perselisihan ini sebenarnya telah berulang kali diupayakan jalan tengahnya melalui proses mediasi formal, mulai dari tingkat Polsek Bulang, Polresta Barelang, hingga melibatkan jajaran Polda Kepulauan Riau.

​Namun, ketegangan yang memuncak berujung pada aksi penyerangan fisik antarkelompok yang merenggut korban jiwa. Berdasarkan data sementara di lapangan, insiden ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia serta tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.
​Begitu menerima laporan kejadian, Polresta Barelang yang mendapat backup penuh dari Polda Kepri serta unsur TNI langsung bergerak cepat meluncur ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP secara mendalam, serta memburu para pelaku yang terlibat.
​
​Guna menghindari berkembangnya keresahan serta disinformasi di tengah masyarakat, Kapolresta Barelang memberikan penegasan penting bahwa insiden tersebut murni merupakan konflik pertanahan.

banner 336x280

Ia memastikan peristiwa tersebut tidak memiliki kaitan sama sekali dengan isu suku, agama, ras, maupun antargolongan (SARA).

​Menjawab pertanyaan awak media mengenai alat yang digunakan dalam bentrokan, Kombes Anggoro menerangkan bahwa hasil penelusuran sementara mengarah pada penggunaan senjata angin, bukan senjata api organik. Guna memastikan proses hukum berjalan akurat, penyidik menerapkan metode penyelidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation), termasuk pelaksanaan visum dan autopsi terhadap korban.

​Sebagai langkah lanjutan, jajaran kepolisian telah mengamankan sekitar enam orang terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak secara transparan dan tanpa pandang bulu.
​
​Menutup keterangan persnya, ia mengimbau warga masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong (hoaks), serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Ia juga meluruskan bahwa tidak ada penetapan status Siaga 1 di Kota Batam, melainkan peningkatan kesiapsiagaan operasional rutin demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.

​Masyarakat yang mengetahui atau menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar diimbau untuk segera memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi secara gratis selama 24 jam penuh agar dapat segera direspons oleh aparat kepolisian.

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *