Sorot1.id — Aksi pencurian yang meresahkan warga perumahan elite di Batam akhirnya menemui titik terang. Polresta Barelang berhasil meringkus pelaku berinisial MAR (20) yang tertangkap kamera CCTV saat beraksi di Perumahan Royal Grande III, Batam Kota.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyebutkan bahwa pelaku memiliki modus operandi yang cukup spesifik, yakni memanjat tembok perumahan dan mengincar pintu mobil yang tidak terkunci.
“Pelaku ini ‘bermain’ acak. Ia berjalan kaki menyusuri perumahan dan mencoba membuka pintu mobil satu per satu. Kelalaian pemilik kendaraan yang lupa mengunci mobil menjadi celah bagi pelaku,” jelasnya.
Penangkapan pelaku didasarkan pada rekaman CCTV yang viral, yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota.
Barang bukti berupa laptop dan perlengkapan elektronik milik korban bernilai Rp15 juta berhasil diamankan. Atas perbuatannya, MAR kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Editor : Ramadhan



















