Sorot1.id — Wajah Kota Batam sebagai kota industri, bisnis, dan pariwisata internasional kini bersiap menuju standar baru dalam hal pengelolaan lingkungan. Menyadari aturan lama yang sudah kurang relevan dengan pesatnya pertumbuhan penduduk, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam bergerak cepat merombak regulasi mendasar terkait tata kelola kebersihan kota.
Langkah taktis ini diwujudkan melalui rapat kerja intensif dan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pada Selasa (2/6/2026) siang.
Agenda krusial yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Rudi, ST, serta dihadiri oleh jajaran anggota Pansus. Guna melahirkan aturan yang adil dan aplikatif, Pansus sengaja mengumpulkan berbagai pihak mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemerintah Kota Batam, asosiasi pelaku usaha, hingga tokoh-tokoh perwakilan elemen masyarakat.
Dalam pemaparannya di awal rapat, Ketua Pansus Muhammad Rudi, ST, menegaskan bahwa ledakan volume sampah seiring kemajuan kota sudah berada di tahap yang mendesak untuk ditangani secara luar biasa (extraordinary). Pola pikir lama yang hanya berfokus pada urusan hulu—yakni sekadar mengangkut sampah dari bak pemukiman warga ke armada truk—harus segera ditinggalkan.
Pansus menekankan bahwa Ranperda baru ini dirancang untuk melakukan intervensi besar-besaran pada dua lini sekaligus secara beriringan:
-
Aspek Hulu (Masyarakat & Pelaku Usaha): Mendorong pemilahan sampah mandiri, pengurangan penggunaan plastik, serta optimalisasi rute angkutan harian agar tidak ada sampah yang tertimbun di pemukiman.
-
Aspek Hilir (Tempat Pembuangan Akhir/TPA): Modernisasi tata kelola di TPA Punggur melalui penerapan teknologi ramah lingkungan, sistem sanitary landfill yang lebih baik, hingga potensi pemanfaatan sampah menjadi energi alternatif (waste to energy).
“Isu sampah ini sudah menjadi prioritas utama Pemerintah Kota untuk segera dituntaskan secara menyeluruh tanpa setengah-setengah. Landasan hukum melalui revisi Perda ini akan menjadi tonggak utama untuk memaksa sistem bergerak lebih modern, demi mewujudkan Batam yang bersih dan asri,” ujar Muhammad Rudi dengan nada optimistis.
Sinergi di Tengah Kompleksitas Kota Pariwisata
Rudi tidak menampik bahwa mengurus sampah di kota sekoridor Batam yang memiliki kawasan industri sekaligus destinasi wisata merupakan tantangan yang sangat kompleks dan penuh kerumitan. Namun, menurutnya, kerumitan itu pasti bisa diurai jika ada iktikad baik dan komitmen kolektif dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
Lebih jauh, ia memaparkan korelasi kuat antara kebersihan lingkungan dengan roda perekonomian Batam. Di era kompetisi global saat ini, kebersihan kota merupakan bagian dari infrastruktur penunjang investasi dan pariwisata yang tidak bisa ditawar lagi.
“Memang rumit dan menantang, kita tidak bisa menutup mata akan hal itu. Namun jika ada sinergi antara regulasi pemerintah, kepatuhan pelaku usaha, dan kesadaran masyarakat, insyaallah persoalan menahun ini bisa kita atasi. Logikanya sederhana: jika Batam itu bersih, asri, dan indah, maka minat wisatawan asing maupun domestik serta investor untuk datang ke sini akan melejit tinggi. Efek dominonya tentu saja mendorong pertumbuhan ekonomi daerah kita,” jelas Rudi panjang lebar.
Menjaring Aspirasi Publik Demi Payung Hukum yang Kuat
Pelaksanaan FGD ini menjadi ruang bagi para pelaku usaha untuk menyampaikan aspirasi terkait teknis pengelolaan sampah industri, sementara perwakilan masyarakat menyuarakan pentingnya edukasi pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga serta kejelasan jadwal pengangkutan.
Semua masukan konstruktif tersebut dicatat oleh tim Pansus sebagai bahan penyempurnaan substansi draf materi Ranperda. Dengan pelibatan publik yang masif sejak awal perumusan, DPRD Kota Batam berharap produk hukum yang disahkan nantinya memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi di lapangan.
Regulasi baru ini diharapkan siap menjadi payung hukum yang kuat, progresif, dan berkelanjutan untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah modern yang mampu menjaga kelestarian lingkungan Kota Batam hingga generasi mendatang. (Dan)
Editor : Ramadhan




















Komentar