BATAM, (SOROT1.ID) — Aparat penegak hukum dari Unit Reskrim Polsek Batu Aji kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana di wilayah hukumnya. Seorang mantan Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau berinisial AP (41) diringkus polisi atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan yayasan hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh RR (48) selaku Kepala Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mendalam secara profesional, polisi resmi menetapkan AP sebagai tersangka.
Lebih lanjuta dijelaskana Bayu, kasus korupsi di lingkungan lembaga pendidikan ini terungkap berawal dari kecurigaan korban pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat melakukan pengecekan saldo pada rekening resmi sekolah yang digunakan untuk menampung uang pendaftaran dan SPP siswa, korban mendapati saldo rekening tersebut menipis dan hanya menyisakan Rp41.000.000.
Mendapati kejanggalan tersebut, pihak yayasan langsung memerintahkan staf bendahara sekolah berinisial SEN (26) untuk melakukan audit internal dan mencocokkan data pembayaran dari para wali murid.
Dari hasil audit, terkuak bahwa sebanyak 12 orang tua siswa telah melakukan pembayaran uang pendaftaran dan SPP. Ironisnya, aliran dana tersebut tidak masuk ke kas sekolah, melainkan disetorkan secara tunai maupun ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka.
Pada Rabu, 8 Oktober 2025, tersangka AP sempat menemui korban di ruang kerjanya dan mengakui perbuatannya. Ia menyerahkan surat pernyataan tertulis beserta rekapitulasi yang mencatat total dana yayasan yang telah digunakannya mencapai Rp143.000.000, serta menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dana tersebut.
Meskipun sempat ada iktikad pengembalian dari pelaku, proses hukum tetap berjalan di Polsek Batu Aji menyusul laporan resmi yang masuk. Setelah mengumpulkan alat bukti yang kuat, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara, penyidik memburu keberadaan tersangka.
Pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batu Aji mendatangi kediaman tersangka. AP berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Batu Aji guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
-
satu lembar rekening koran Bank BRI.
-
empat lembar rekening koran Bank BNI.
Akibat perbuatannya yang mencederai kepercayaan dunia pendidikan, tersangka AP dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda maksimal Kategori V.
Bayu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun institusi pendidikan, sekaligus mengimbau pengurus yayasan lainnya agar memperketat sistem pengawasan keuangan internal. (Zul)
Editor : Ramadhan




















Komentar