BATAM, (SOROT1.ID) — Komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Bengkong Polresta Barelang. Unit Reskrim Polsek Bengkong sukses mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian handphone berinisial R.P. (45) dan H.S. (49) yang sempat meresahkan warga di kawasan Ruko Mahkota Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam.
Penangkapan yang diumumkan pada Minggu (2/8/2026) ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Apriadi, S.H., di bawah pengawasan ketat Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H.
Kasus ini bermula pada Jumat (31/7/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB di trotoar depan Restoran Fuyuan, Ruko Mahkota Raya. Saat itu, korban berinisial S (35) yang bekerja sebagai juru parkir meletakkan telepon genggam merk Infinix 8 Pro warna putih di atas pembatas jalan (water barrier).
Di tengah kesibukannya membantu kendaraan keluar dari area parkir, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam melintas dan menyambar handphone korban tanpa ampun. Meski korban sempat berteriak “maling” dan berupaya mengejar, pelaku berhasil kabur tancap gas. Kerugian materiil ditaksir sekitar Rp1.400.000, yang kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polsek Bengkong.
Keberhasilan penangkapan ini bermula dari kebetulan yang berbuah sigap. Saat kejadian, tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Apriadi sedang melintas di lokasi dalam rangka pengembangan kasus lain. Mendengar teriakan histeris warga yang meminta tolong, petugas tanpa ragu langsung melakukan pengejaran menggunakan kendaraan dinas roda dua.
Pelaku akhirnya berhasil dicegat dan diringkus tanpa perlawanan berarti di Jalan Raya Tanjakan Bengkong YKB, tepatnya di depan Masjid Istiqomah. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari handphone milik korban, sepeda motor sarana kejahatan, hingga sebilah pisau.
Atas perbuatan tercela tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, menegaskan bahwa pengungkapan kilat ini merupakan bentuk nyata kesiapsiagaan personelnya dalam merespons cepat setiap gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap laporan maupun kejadian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharganya dan segera melapor apabila melihat ataupun menjadi korban tindak pidana,” pungkas AKP Tigor. (Zul)
Editor : Ramadhan




















Komentar