oleh

Tambang Pasir Ilegal Digulung Polda Kepri, Tiga Pelaku Tak Berkutik di Nongsa

banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau kembali menorehkan tindakan tegas terhadap perusak lingkungan. Subdit 4 Tipidter sukses membongkar sindikat pengolahan dan pengangkutan tambang pasir ilegal di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pengungkapan kasus kejahatan terhadap pertambangan mineral dan batubara (minerba) ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (14/8/2026).

banner 336x280

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Juleigtin Siahaan didampingi Kanit 1 Subdit 4 Tipidter, Kompol Arif Ridho serta PS. Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Iptu Zulpan Tarmizi Rambe di hadapan awak media.

Operasi penindakan ini bermula pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus menerima informasi berharga dari masyarakat terkait maraknya truk roda enam yang hilir mudik mengangkut pasir dari sebuah tangkahan di wilayah Nongsa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan. Hasilnya, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43) yang terbukti memiliki keterlibatan langsung dalam rantai bisnis pasir ilegal tersebut. Modusnya yakni mencuci tanah secara ilegal hingga berubah menjadi pasir siap jual ke pasaran.

Dalam pemaparannya, AKBP Juleigtin Siahaan membeberkan peran masing-masing tersangka yang berhasil diringkus beserta barang bukti yang disita:

  • FN (26): Sopir truk pengangkut pasir. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Isuzu Dump Truck biru sarat muatan pasir, satu bundel surat jalan, dua unit ponsel, dan kunci kendaraan.

  • SL (38): Pemilik armada truk. Polisi menyita satu unit truk Hino beserta STNK, satu unit truk roda enam hijau bernomor polisi BP 8105 EO, serta ponsel Oppo A5 2020.

  • AR (43): Pemilik tangkahan tempat pengolahan pasir. Dari tangan AR, petugas menyita mesin diesel pompa air merek Xingdong berbobot 190 kg dan satu unit ponsel Oppo Reno 8T.

Akibat perbuatan melawan hukum yang merugikan lingkungan dan negara ini, para tersangka langsung dijerat dengan Pasal berat.

“Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegas AKBP Juleigtin Siahaan.

Polda Kepri memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan, sekaligus mengimbau masyarakat agar menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin resmi. (Zul)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *