BATAM, (KUPAS7.ID) — Modus operandi pencurian material konstruksi bangunan atau aksi “rayap besi” di Kota Batam kian terstruktur. Hal ini terungkap setelah Satreskrim Polresta Barelang membongkar jaringan pencurian dan penadahan puluhan batang besi H-Beam milik PT Melati Segar Makmur di kawasan Bundaran Punggur, Nongsa.
Praktik kejahatan yang merugikan pihak swasta tersebut melibatkan kerja sama antara pekerja internal proyek berinisial RM (29) sebagai eksekutor pencurian, dan LN (41), pemilik lapak barang bekas di Bumi Perkemahan Punggur yang berperan sebagai penadah.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo,Jumat (16/10/2026) siang, terungkap bahwa aksi pencurian dilakukan secara bertahap dan sistematis.
Tersangka RM memanfaatkan posisinya sebagai karyawan swasta di lokasi proyek untuk memantau pergerakan material. Sepanjang bulan September 2026, RM sedikitnya telah tiga kali menggasak besi H-Beam ukuran 1,5 meter sebanyak 32 batang.
Besi-besi hasil curian tersebut langsung diangkut dan dijual kepada LN di penampungan besi tuanya. Dari hasil transaksi gelap itu, tersangka RM meraup keuntungan mencapai Rp22.200.000, yang seluruhnya dihabiskan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan pihak manajemen perusahaan atas berkurangnya stok material besi H-Beam di lokasi proyek. Setelah dilakukan audit internal dan pemeriksaan saksi, petunjuk mengarah kuat kepada tersangka RM,” terang Kompol Agung Tri Poerbowo.
Dari pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat menyita sisa barang bukti dari kedua tersangka sebelum sempat dijual ke pihak luar.
Dari tangan tersangka penadah LN, penyidik menyita 13 batang potongan besi H-Beam yang belum sempat dilebur serta uang tunai Rp3.108.000. Sementara dari tersangka RM, disita pakaian yang digunakan saat beraksi, telepon seluler, serta sisa uang penjualan sebesar Rp2.784.000.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RM dijerat Pasal 476 KUHP Baru tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan penadah LN dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Baru dengan ancaman 4 tahun penjara.



















